HUKUM ADAT
TANAH SUKU PAKPAK
Tanah merupakan
satu kesatuan dengan kehidupan masyarakat Pakpak atau menunjukkan identitas
tentang keberadaan anggota masyarakat tersebut sehingga tanah menentukan hidup
matinya masyarakat tersebut. Tanah dikuasai oleh marga sebagai pemilik ulayat
tanah tersebut. Adapun bentuk-bentuk tanah sebagai berikut :
aTanah tidak
diusahai, yaitu “Tanah Karangan Longo-longoon”, “Tanah Kayu Ntua”,
“Tanah Talin Tua”, “Tanah Balik Batang” dan Rambah Keddep”.
b. Tanah yang
diusahai yaitu “Tahuma Pargadongen”, “Perkenenjenen”, dan “Bungus”.
c. Tanah
Perpulungen yaitu embal-embal, Jampalan, dan Jalangen.
d. Tanah
Sembahen, yaitu tanah-tanah yang mempunyai sifat magis (keramat) terdiri dari
tanah Sembahen Kuta (tidak dapat diperladangi) dan tanah Sembahen Balillon
(dapat diperladangi).
e. Tanah
Pendebaan yaitu tanah yang diperuntukkan bagai perkuburan.
f. Tanah
Persediaan yaitu tanah cadangan dimana tanah ini tetap hak marga, tanah yang
dijaga oleh Permangmang (kelompok tertua) dan tidak boleh diganggu.
Menyangkut
pergeseran/pengalihan tanah tidak ada dalam hukum adat Pakpak, kecuali tanah
Rading Beru (tanah yang diberikan kepada anak perempuan atau menantu
sepanjang masih dipakai ) dan bila tidak dapatdipakai lagi harus
dikembalikan kepada kula-kulanya atau yang memberikan tanah rading berru. baca juga ornamen khas suku pakpak.
Bila ada
permasalahan mengenai pertanahan, penyelesaiannya diserahkan kepada Sulang
Silima. baca juga ornamen khas suku pakpak