Perbedaan dari Visa
dan Paspor.
Keduanya merupakan dokumen penting yang harus ada kalau Anda
mau pergi ke luar negeri. Kalau Anda sudah sering bepergian ke luar negeri
mungkin sudah tidak bingung lagi dengan kedua dokumen ini.
Tapi, untuk orang awam yang jarang atau belum pernah pergi
ke luar negeri, mungkin akan bertanya-tanya kiranya apakah perbedaan visa dan
paspor. Untuk itu, sekarang Bacaterus akan membahas tentang perbedaan visa dan
paspor.
Paspor
Sebelum membahas perbedaan visa dan paspor, pertama-tama,
mari kenali lebih dalam tentang paspor. Karena, benda yang harus ada terlebih
dahulu adalah paspor, baru kita bisa memiliki visa. Paspor merupakan dokumen
yang dikeluarkan oleh instansi berwenang di suatu negara, kalau di kita berarti
departemen imigrasi. Paspor berisi identitas kita, mulai dari nama, foto, usia,
kebangsaan, tanda tangan, dan seterusnya. Paspor wajib dimiliki untuk dapat
pergi ke luar negeri secara legal. Bentuk paspor Indonesia mirip seperti buku
nikah, ukurannya kecil dan tipis, bisa muat ke saku kemeja atau kaos. Pada
bagian depan paspor terdapat logo garuda dan ada tulisan “Republik
Indonesia”-nya. Lalu, isi paspor adalah kertas dengan halaman kosong sekitar 24
– 48 lembar. Halaman yang kosong ini nanti diisi oleh visa.
Berbeda dengan visa yang masa berlakunya berbeda-beda, sama
seperti KTP, paspor pasti habis masa berlakunya setelah lima tahun. Jadi,
setiap lima tahun sekali Anda harus mengajukan paspor ulang kalau Anda rutin
bepergian ke luar negeri. Biasanya biaya untuk membuat paspor adalah sekitar
155 ribu (untuk paspor 24 halaman) dan 355 ribu (untuk paspor 48 halaman). Ada
juga yang memakan biaya 655 ribu untuk e-paspor. Perlu Anda ketahui kalau
paspor itu tidak cuma satu, tapi ada enam jenis. Bacaterus akan membahas semua
jenis paspor dimulai dari yang paling banyak dimiliki orang.
1. Paspor Biasa
Yaitu paspor standar yang berisi dokumen perizinan untuk
memasuki negara lain. Paspor jenis ini merupakan yang paling populer alias
paling banyak yang punya. Paspor ini diberikan atas dasar permintaan, jadi
kalau Anda menginginkannya, Anda harus mengajukan permohonan ke Ditjen
Keimigrasian, Departemen Hukum, atau Hak Asasi Manusia. Paspor standar ini
berbentuk buku kecil dengan sampul berwana hijau tua. Seperti yang sudah
Bacaterus bahas sebelumnya, kalau jumlah halaman paspor itu ada yang 24 – 48
lembar. Nah, untuk paspor dengan 24 halaman biasanya dibuatkan untuk calon
Tenaga Kerja Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri. Mungkin karena TKI
cenderung diam di tempat dalam waktu yang lama, jadi tidak membutuhkan banyak
lembaran kosong pada paspor.
2. Paspor Dinas
Yaitu paspor yang dimiliki oleh pegawai negeri yang akan
melaksanakan tugas negara ke luar negeri. Biasanya paspor ini dimiliki oleh
bidang-bidang penting negara. Tujuan kepemilikan paspor ini adalah untuk
kunjungan kerja, studi
banding, atau rapat antar instansi negara. Paspor ini
berbentuk buku kecil berwarna biru dengan tulisan “Paspor Dinas” di bagian
cover-nya.
3. Paspor Orang Asing
Yaitu paspor yang diberikan kepada seseorang yang bukan
warga negara dari negara tersebut. Syarat dan ketentuan untuk dapat memegang
paspor ini berbeda di setiap negara. Salah satu contoh umumnya adalah paspor
haji yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
4. E-Paspor (Paspor Biometrik)
Wujud dan fungsi e-paspor sebenarnya sama dengan paspor
konvensional. Perbedaannya hanya terletak pada adanya sebuah chip yang berisi
data lengkap pemegang paspor pada bagian cover paspor. Jadi, petugas atau pihak
berwajib hanya perlu me-scan chip tersebut tanpa perlu membuka dan membaca
paspor Anda.
Karena datanya berbentuk elektronik, tentu paspor jenis ini
lebih sulit dipalsukan daripada paspor biasa. Karena data yang ada di dalam
chip tersebut adalah biometrik wajah, biometrik sidik jari dan berbagai macam
data pendukung lainnya dari pemilik paspor. E-paspor cocok sekali untuk orang
yang super sibuk dan tidak suka menunggu. Hingga saat ini penanaman/pembuatan
chip pada e-paspor sudah digunakan di berbagai negara seperti Australia,
Malaysia, Inggris, Amerika Serikat, Selandia Baru, dan Jepang. E-paspor juga
sedang gencar dipromosikan oleh pemerintah Indonesia untuk kemudahan pemegang
paspor itu sendiri. Pasalnya, untuk negara Jepang misalnya, WNI pemilik
e-paspor akan mendapatkan hak eksklusif yang menggratiskan visa. Jadi, Anda
hanya perlu mendaftarkan e-paspor ke kantor Duber Jepang/Konsulat Jepang di
Indonesia, dan Anda tidak akan memerlukan visa lagi (bebas visa). Kabarnya
negeri ginseng Korea Selatan juga akan memberlakukan hak yang sama untuk WNI yang
akan berkunjung ke sana, mengingat banyak sekali orang Indonesia yang sering
hilir mudik di Korea Selatan.
5. Paspor Kelompok
Adalah paspor yang diberikan untuk sekelompok orang.
Misalnya, kelompok perjalanan anak sekolah yang akan melaksanakan study tour.
Semua anak dalam perjalanan tersebut cukup memiliki satu paspor kelompok selama
perjalanan mereka berlangsung.
6. Paspor Diplomatik
Paspor diplomatik sering juga disebut sebagai Paspor Hitam.
Seperti yang bisa Anda duga, paspor ini dibuat untuk tujuan diplomatik.
Pemegang paspor ini akan memiliki kemudahan dalam perakuan dan kekebalan di
negara tempat mereka bertugas.
Di Indonesia, paspor ini diberi sampul berwarna hitam dan
dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri. Tidak semua orang dapat memiliki
paspor diplomatik, bahkan anggota DPR pun tidak semua memilikinya. Nah, itu
tadi penjelasan mengenai paspor dan keenam jenisnya. Sebelum masuk ke
pembahasan perbedaan dari visa dan paspor, mari pahami apa itu visa dan
beberapa jenisnya. Ya, visa juga ada berbagai macam jenis, bahkan sampai
ratusan!
Visa
Visa merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh suatu
negara yang berisi izin diperbolehkannya warga negara asing masuk ke dalam
wilayah negara yang dituju. Dalam kasus ini, berarti perwakilan dari pengurus
visa Indonesia mengeluarkan izin untuk Anda yang ingin pergi ke suatu negara
tertentu. Visa berisi data Anda, tujuan Anda datang ke negara tersebut, dan
berapa lama waktu Anda akan tinggal di sana. Lama waktunya sendiri bisa
bervariasi, bisa saja hanya harian, mingguan, bulanan, hingga tahunan, sesuai
dengan jenis keperluan visa yang Anda ajukan. Ya, visa itu tidak cuma satu,
tapi ada banyak macamnya. Beberapa jenis Visa yang paling populer diantaranya
adalah:
1. Visa Pelajar
Student visa atau visa pelajar adalah perizinan untuk
sekolah atau kuliah di luar negeri. Visa ini akan berlaku selama Anda masih
dalam masa pendidikan termasuk masa libur sekolah.
2. Visa Bisnis
Visa bisnis merupakan visa yang diajukan jika Anda akan
melaksanakan transaksi bisnis di luar negeri. Biasanya visa ini tidak memiliki
jangka waktu yang lama, tapi tergantung juga pada lamanya waktu Anda berbisnis
di sana.
3. Visa Kerja
Visa kerja yaitu visa yang punya jangka waktu sangat
panjang. Karena, biasanya orang yang bekerja di luar negeri jangka waktu
kontraknya hingga tahunan, bukan? Lalu, ada juga
4. Visa Turis
Jenis visa ini pasti yang paling banyak diajukan. Kalau Anda
mau pergi ke negara yang mengharuskan pengurusan visa, maka Anda harus
membuatnya terlebih dahulu, kalau bisa dari jauh hari sebelum hari
keberangkatan. Semua jenis visa yang tadi Bacaterus sebutkan di atas harus Anda
urus lagi kalau masa waktunya sudah habis. Apalagi jika Anda berencana untuk
kembali ke negara tersebut untuk tujuan yang sama. Repotnya, Anda harus kembali
dulu ke Indonesia untuk mengurusnya.
5. Visa on Arrival (VoA)
Visa on Arrival adalah visa yang bisa dibuat setelah Anda
tiba di negara tujuan. Tapi, hal ini hanya berlaku untuk negara-negara yang
memiliki hubungan baik saja atau negara yang berdekatan. Visa on Arrival ini
nanti akan “dicetak” atau dicap pada halaman kosong di paspor Anda.
6. Bebas Visa
Bebas visa berarti Anda tidak memerlukan visa untuk masuk ke
negara tersebut. Sejauh ini untuk negara ASEAN semuanya itu bebas visa. Tapi
perlu Anda ketahui, selain negara ASEAN ada juga beberapa negara lain yang memberikan
bebas visa bagi pemegang paspor Indonesia.