SAMBUTAN
KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM
Puji
syukur kita panjatkan kepada Tuhan YME karena atas berkah dan rahmatnya. KPU
telah merampungkan penyusunan Buku Panduan Pemutakhiran dan. Penyusunan Daftar
Pemilih untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
serta Walikota dan Wakil Walikota. Penyelenggaraan pemilihan kepala daerah
tahun 2017 dilaksanakan secara serentak oleh 138 satuan kerja KPU Provinsi dan
KPU Kabupaten/Kota se – Indonesia. Kita semua menyadari bahwa daftar pemilih
merupakan salah satu tahapan pemilihan yang sangat krusial dan sangat strategis
bagi terselenggaranya pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang berkualitas. Oleh karena itu, kita
sebagai penyelenggara pemilu harus berkomitmen kuat untuk melakukan
pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih yang lebih baik agar tercipta daftar
pemilih yang komprehensif, akurat, dan terkini. Daftar pemilih yang berkualitas
akan mendorong kualitas proses dan hasil pemilu lebih baik. Sebaliknya daftar
pemilih yang memiliki banyak permasalahan akan menyebabkan proses dan hasil
pemilu yang dipertanyakan legitimasinya. Untuk mendukung terciptanya daftar
pemilih yang lebih berkualitas, KPU menyediakan Buku Panduan Pemutakhiran dan
Penyusunan Daftar Pemilih bagi KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan PPDP. Buku
panduan ini diharapkan dapat membantu semua petugas yang terlibat dalam proses
penyusunan daftar pemilih. Akhirnya saya mengucapkan selamat bekerja kepada
semua petugas di semua tingkatan dan semoga Tuhan YME senantiasa memberikan
kesehatan, keselamatan, dan kemudahan bagi kita semua dalam menjalankan tugas
mulia ini.
Wassalamualaikum
Wr. Wb
(....................)
Petugas
Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) merupakan ujung tombak KPU dalam melakukan
pemutakhiran dan pendaftaran pemilih. Pekerjaan PPDP dalam proses pemutakhiran
dan pendaftara pemilih merupakan tugas yang sangat mulia melayani hak
konstitusional warga negara dalam menggunakan hak pilih. Pekerjaan mulia ini
harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab karena jika
PPDP tidak bekerja dengan baik terdapat resiko hak konstitusional warga akan
hilang akibat tidak terdaftar pada daftar pemilih baik itu karena
ketidaksengajaan atau kesengajaan dari petugas. Akibatnya, petugas yang
menghilangkan hak pilih dapat dijatuhi sanksi pidana pemilu. Oleh karena itu
PPDP memiliki peran yang sangat penting dalam proses penyusunan daftar pemilih.
Karena strategisnya peran PPDP ini, baik atau buruk DPT Pemilihan Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah 2017 yang dilaksanakan secara serentak sangat
bergantung kepada kinerja PPDP di lapangan. Jika PPDP bekerja dengan
sungguh-sungguh dan mengikuti prosedur dengan baik dalam proses pencocokan dan
penelitian terhadap data pemilih, maka DPT Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota akan lebih
baik dibanding DPT pada pemilu sebelumnya. Namun sebaliknya, jika PPDP dalam
melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih tidak bekerja secara
sungguh-sungguh dan tidak mengikuti peraturan yang telah ditetapkan maka
kualitas DPT yang akan dihasilkan akan bermasalah. Dampak selanjutnya dari DPT
yang bermasalah adalah hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walkota akan dipertanyakan
legitimasinya. PPDP dalam melakukan pencocokan dan penelitian daftar pemilih
dapat bekerjasama dengan beberapa pihak, yaitu antara lain:
1.
PPS → PPDP harus berkonsultasi kepada PPS jika dalam melakukan Coklit
menghadapi kendala. PPDP juga harus melaporkan dan menyerahkan hasil Coklit
kepada PPS.
2.
Pengurus RT/RW → merupakan mitra di lapangan yang dijadikan referensi dalam
memberikan informasi mengenai warganya. PPDP harus memiliki hubungan baik
dengan pengurus RT/RW. Panduan PPDP Pemilukada 2017 Halaman viii
3.
Petugas kependudukan di tingkat desa/kelurahan → melakukan koordinasi jika terdapat warga yang belum memiliki/jelas
identitas kependudukannya.
4.
Pemilih → merupakan objek dari Coklit
5.
PPDP dalam satu desa/kelurahan → sesama PPDP diharapkan melakukan komunikasi
dan berbagi informasi serta pengalaman dalam proses Coklit.
2.
Menyusun jadwal COKLIT dan
3.
Koordinasi dengan RT/RW
TURUN
LAPANGAN
Melakukan
kegiatan COKLIT
Kegiatan
Coklit meliputi:
1.
Memperbaiki data pemilih yang tidak akurat
2.
Mencatat jenis disabilitas bagi pemilih disabilitas
3.
Mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat
4.
Mendaftar pemilih yang belum terdaftar
Cek
kembali hasil kerja anda
SERAHKAN
Setelah
yakin kalau hasil kerja Anda
benar,
serahkan kepada Panitia Pemilihan
Setempat
(PPS) di tempat anda
Sebelum
melakukan Pencocokan dan Penelitian terhadap Data Pemilih (Model
A-KWK)
PPDP harus memastikan beberapa hal berikut :
1.
Menerima dan memeriksa seluruh dokumen dan peralatan yang dibutuhkan untuk
Coklit.
2.
Mempelajari seluruh dokumen dan pastikan memahami fungsi dan
kegunaan
setiap formulir.
3.
Membuat rencana kerja atau target kerja agar coklit dapat dilaksanakan
1.
Pada hari pertama kegiatan Coklit, datangi rumah ketua RT/RW dan/ atau tokoh
masyarakat setempat untuk mengecek data pemilih dalam
a.
Tanyakan pada ketua RT/RW apakah t e r d a p a t perubahan data penduduk
terbaru di wilayah kerjanya yang disebabkan warga yang pindah, pendatang,
meninggal, dan sebagainya.
b.
Minta ketua RT/RW memeriksa setiap KK apakah benar berdomisili di area
tersebut, warga yang tidak dikenal, dan data pemilih yang kemungkinan ganda.
c.
Bacakan atau sebutkan nama-nama anggota keluarga Ketua RT/RW yang telah
terdaftar dalam Model A-KWK.
d.
Minta Ketua RT/RW untuk memeriksa Model A-KWK apakah semua anggota keluarganya
sudah terdaftar atau belum dan memastikan sudah benar dan valid datanya.
2.
Setelah melakukan pengecekan awal dengan ketua RT/RW dan tokoh masyarakat
kemudian lakukan pencocokan dan penelitian ke rumahrumah warga berikutnya .
a.
Bacakan atau tunjukan nama-nama anggota keluarga pemilik rumah yang sedang di
Coklit yang terdaftar di dalam Model A-KWK.
b.
Minta kepala keluarga atau anggota keluarga yang didatangi untuk memeriksa
nama-nama anggota keluarga yang terdaftar dalam Model A-KWK dan validitas informasi
di dalamnya.
c.
Jika terdapat informasi data pemilih yang dianggap tidak akurat, salah atau
tidak lengkap maka PPDP memperbaiki atau melengkapi data tersebut berdasarkan
KK atau KTP pemilih.
d.
Pastikan kembali apakah masih terdapat anggota keluarga yang belum terdaftar.
Jika terdapat anggota keluarga yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih,
catat dalam Model A.A-KWK berdasarkan Kartu Keluarga atau KTP pemilih.
e.
Tanyakan apakah ada anggota keluarga yang menyandang disabilitas.
f.
Tanyakan juga apakah ada anggota keluarga yang terdaftar dalam Model A-KWK
tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemilih karena telah meninggal dunia, pindah
domisili, anggota TNI/POLRI.
g.
Jika terdapat pemilih yang tidak memenuhi syarat sebagai pemilih, PPDP mencoret
pada kolom pemilih tersebut dan mencatat alas an pencoretan pada kolom
keterangan.
h.
Daftarkan anggota keluarga yang akan berumur 17 tahun pada hari pemungutan
suara dan anggota keluarga yang belum cukup umur tapi sudah atau pernah menikah
yang belum terdaftar ke dalam Model A.AKWK.
Skema
Coklit di Rumah Pemilih.
3.
Setelah selesai mendata seluruh anggota keluarga dalam satu rumah PPDP
a.
mengisi formulir tanda bukti telah didaftar (Model A.A.1-KWK),
b.
menyerahkan tanda bukti telah didaftar (Model A.A.1-KWK)tersebut
yang
telah ditanda tangani oleh PPDP dan kepala keluarga atau
perwakilannya
dan simpan buktiaslinya,
c.
Isi stiker bukti telah terdaftar ( Model A.A.2-KPU) dan tempelkan di
tempat
yang mudah terlihat (pintu, jendela, dinding bagian depan
4.
PASTIKAN bahwa pemilih yang akan didaftar adalah benar-benar warga daerah
pemilihan tersebut yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP, Kartu Keluarga, atau
surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
5.
JANGAN DAFTARKAN pemilih yang berasal dari daerah lain (perantauan) yang telah
tinggal/menetap di wilayah kerja PPDP TETAPI belum/tidak memiliki KTP daerah
yang melaksanakan pemilihan.
6.
Setelah semua warga dilakukan pencocokan dan penelitian, PPDP dapat meminta
persetujuan dari ketua RT/RW setempat.
7.
SERAHKAN HASIL COKLIT kepada PPS secepatnya setelah coklit selesai dilaksanakan
dan minta Berita Acara serah terima yang ditanda tangani oleh Pantarlih dan
PPS.
Note : Dalam melaksanakan Cokilit
sangat dituntut ketelitian PPDP. Kesalahan yang dibuat akan mengakibatkan
hilangnya hak seseorang dalam pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah
Note : PPDP TIDAK MENDAFTARKAN:
Mahasiswa,
pelajar, pekerja, dan/atau pemilih yang telah tinggal di daerah pemilihan
tetapi TIDAK MEMILIKI KTP atau identitas kependudukan di daerah pemilihan
setempat.
Pengisian Formulir Data Pemilih
1.
Beri tanda centang ( √ ) dalam kolom keterangan jika data pemilih telah sesuai
dan benar.
2.
Perbaiki data pemilih secara langsung dalam Model A - KWK dengan ditulis tangan
jika data tersebut salah atau tidak sesuai dengan identitas kependudukan yang
dimiliki oleh pemilih.
3.
Setelah melakukan konfirmasi dengan petugas RT/RW dan tetangga terdekat, coret
data pemilih yang tidak dikenali dan/atau tidak ditemukan keberadaannya dan
tulis “tidak dikenali” pada kolom keterangan.
4.
Coretlah data pemilih yang terbukti belum genap berumur 17 tahun pada saat
pemungutan suara dan tulis “kurang umur” pada kolom keterangan.
5.
Coret data pemilih yang telah meninggal dunia dan tulis “meninggal” pada kolom
keterangan.
6.
Coret data pemilih tersebut dan tulis “anggota TNI/Polri” pada kolom
keterangan, jika menemukan pemilih telah berubah status menjadi anggota
TNI/Polri
7.
Bila pemilih tidak lagi berdomisili pada alamat yang tertulis dalam daftar,
coret data pemilih tersebut dan tulis “pindah domisili” pada kolom keterangan.
8. Pastikan mencatat jenis disabilitas pemilih disabilitas pada kolom yang telah ditentukan. Contoh “ 1 “ pada kolom keterangan untuk tuna daksa, “2” untuk tuna netra dst.
9.
Coret salah satu dari data pemilih dan menulis “ganda” pada kolom keterangan
pada data pemilih yang dicoret, bila terdapat pemilih yang terdaftar lebih dari
satu kali.
10.
Jika menemukan nama-nama pemilih memiliki kemiripan data seperti ada kesamaan
nama dan alamat tapi beda NIK tapi mengacu pada satu pemilih, cocokkan dengan
identitas pemilih dan coret data yang tidak benar kemudian tulis “ganda” pada
kolom keterangan yang dicoret
Mengisi
Formulir Model A.A-KWK. Formulir ini diperuntukkan mendaftar pemilih yang belum
terdaftar dalam Model A-KWK dengan beberapa alasan,
1.
Pemilih pemula yang telah berumur 17 tahun pada saat pemungutan suara. Masukkan
data pemilih tersebut ke dalam Data Pemilih Baru (Model A.AKPU) bila
identitasnya sudah dipastikan kebenarannya.
2.
Pemilih yang belum berumur 17 tahun pada saat pemungutan suara namun
sudah/pernah kawin. Dengan menunjukkan buku nikah atau surat keterangan nikah
dari RT/RW maka data pemilih tersebut dapat dimasukkan ke dalam Data Pemilih
Baru (Model A.A- KPU).
3.
Perubahan status anggota TNI/Polri menjadi Sipil. Dengan menunjukkan surat
keterangan yang sah yang menyatakan bahwa dirinya tidak lagi menjadi anggota
TNI/Polri (seperti SK Pensiun), maka nama pemilih tersebut dapat dimasukkan ke
dalam Model A.A-KPU
4.
Pemilih pendatang/pindahan yang telah memiliki KTP dan/atau KK didaerah
pemilihan.
Model
A.A.1 dan Model A.A.2
1.
Setelah selasai melakukan pencocokan dan penelitian setiap rumah/ keluarga,
PPDP mengisi formulir tanda bukti pemutakhiran (Model A.A.1- KWK) dan stiker
pemutakhiran (Model A.A.2-KWK)
2.
Setiap rumah diberikan formulir model A.A.1-KWK dan Model A.A.2-KWK
3.
PPDP menandatangani Model A.A.1-KWK dan meminta kepala rumah atau salah satu
penghuni rumah untuk menandatangani formulir di tempat yang telah disediakan
KPU
Komisi Pemilihan Umum
KIP
Komisi Independen Pemilihan
Bawaslu
Badan Pengawas Pemilu
Panwaslu/Panwaslih
Panitia Pengawas Pemilu/Pemilihan
Disdukcapil
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
PPK
Panitia Pemilihan Kecamatan
PPS
Panitia Pemungutan Suara
PPDP
Petugas Pemutakhiran Data Pemilih
Coklit
Pencocokan dan Penelitian
RT/RW
Rukun Tetangga/Rukun Warga
DPS
Daftar Pemilih Sementara
TPS
Tempat Pemungutan Suara
NIK
Nomor Induk Kependudukan
Model
A-KWK Formulir Daftar Pemilih
Model
A.A-KWK Formulir untuk mencatat pemilih yang belum terdaftar
pada
Formulir Daftar Pemilih
Model
A.A.1-KWK Formulir bukti tanda terdaftar/dimutakhirkan
Model
A.A.2-KWK Stiker pemutakhiran
Model
A.1-KWK Formulir Daftar Pemilih Sementara
Model
A.2-KWK Formulir Daftar Tanggapan Masyarakat
Model
A.3-KWK Formulir Daftar Pemilih Tetap